Mohon tunggu...

News  

Berita Terakhir
Sistem Pangkalan Data BORANG (spBORANG) Politeknik Negeri Samarinda
spBorang v.1, merupakan sistem informasi yang dikembangkan oleh Politeknik Negeri Samarinda dalam rangka persiapan dalam pembuatan atau pengisian LKPS dan LED untuk pengajuan borang akreditasi.
spBorang dimaksudkan untuk mewujudkan kesiapan dari berbagai unit terkait pengajuan data akreditasi yang akurat dan terintegrasi berbasiskan Teknologi Informasi di lingkungan Politeknik Negeri Samarinda.

Akreditasi merupakan kegiatan penilaian untuk menentukan kelayakan Program Studi dan Perguruan Tinggi. Akreditasi dilakukan dengan tujuan untuk:
  1. Menentukan kelayakan Program Studi dan Perguruan Tinggi berdasarkan kriteria yang mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi;
  2. Menjamin mutu Program Studi dan Perguruan Tinggi secara eksternal baik di bidang akademik maupun non-akademik untuk melindungi kepentingan mahasiswa dan masyarakat.

Akreditasi dilakukan terhadap Program Studi dan Perguruan Tinggi berdasarkan interaksi antarstandar di dalam Standar Pendidikan Tinggi yaitu Standar Nasional Pendidikan Tinggi ditambah Standar Pendidikan Tinggi yang ditetapkan Perguruan Tinggi. Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi dilakukan dengan menggunakan instrumen akreditasi.
Pemberlakuan IAPS 4.0, paling tidak terdapat 6 perubahan mendasar yang diharapkan dapat terjadi, meliputi:
  1. Perubahan tanggung jawab pengusulan dokumen akreditasi dari Ketua/Koordinator Program Studi menjadi Pimpinan Unit Pengelola Program Studi;
  2. Pergeseran paradigma dalam akreditasi dari input-process based ke output-outcome based. Outcome based accreditation yang dimaksud pada APS adalah luaran dan capaian pendidikan terkait mahasiswa dan lulusan;
  3. Perubahan tugas pengusul akreditasi, dari mengisi borang ke melakukan evaluasi diri yang terkait dengan pengembangan unit pengelola program studi dan program studi;
  4. Perubahan tugas asesor dari mendeskripsikan data dan informasi menjadi melakukan asesmen atas hasil evaluasi diri;
  5. Pergeseran nature proses akreditasi dari quality check menuju quality assurance, dalam rangka peningkatan mutu berkelanjutan (Continuous Quality Improvement) dan pengembangan budaya mutu (Quality Culture Development);
  6. Adanya pelibatan pengusul akreditasi dalam pemberian umpan balik penyusunan laporan akreditasi.
Dengan adanya sistem ini diharapkan kemudahan dalam setiap elemen, unit, bagian dapat memberikan informasi yang dibutuhkan oleh program studi yang akan menyusun persiapan pengajuan akreditasi.